Fakta Terbaru -
Kekecewaan terhadap PT Asuransi Sinarmas tak bisa disembunyikan Ermanto (36) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. Dia tidak terima klaim kehilangan kendaraan Toyota Avanza BM 1269 FK miliknya dengan polis nomor 02018201101058 atas nama kakaknya Erni Yusnita yang ditolak oleh Asuransi Sinarmas.
Kepada Riau Pos, Rabu (10/4) Ermanto mengatakan bahwa ia telah menjadi korban tindak pidana pencurian terhadap kendaraan Toyota Avanza miliknya di Desa Kampung Baru Kecamatan Salo-Kampar Sabtu (15/9/2012) sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah berusaha melakukan pencarian terhadap kendaraannya namun juga tak membuahkan hasil, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar Kamis (27/9/2012).
Selanjutnya korban melakukan klaim polis terhadap PT Asuransi Sinarmas esok harinya Jumat (28/9/2012). Namun klaim tersebut ditolak oleh Sinarmas hingga Ermanto merasa telah dirugikan. ‘’Alasan mereka, telah lewat masa 13 hari sejak kejadian,’’ terang Ermanta.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Cabang PT
Asusransi Sinarmas Pekanbaru Yanto Sitorus saat dikonfirmasi Riau Pos Rabu (10/4) melalui Kepala Administrasi Cici Yulianti mengatakan, penolakan klaim asuransi tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama Kendaraan Bermotor Bab IV pasal 11 ayat 1.1.
Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib memberitahu penanggung secara tertulis atau lisan yang dikuti dengan tertulis kepada penanggung selambat-lambatnya 5 hari kalender sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
‘’Kalau tertanggung merasa keberatan, silahkan mengajukan banding melalui pihak leasingnya, dalam hal ini tertanggung ibu Erni Yusnita silahkan mengajukan banding melalui PT Venera Multi Finance cabang Pekanbaru,’’ terang Cici.